Sabtu, 21 Juli 2012

Instrumen Penilaian Guru Bimbingan Konseling / Konselor

Berdasarkan: Peraturan Menteri Pendidikan nasional 27/2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor.BSNP versi 6.0. 11/2008 tentang Kerangka Indikator untuk Pelaporan Pencapaian Standar Nasional Pendidikan : Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 16/2009 tentang jabatan fungsional Guru dan Angka kreditnya. Guru Bimbingan dan konseling / konselor perlu mempersiapkan bukti fisik untuk melengkapi Instrumen Penilaian Kinerja Guru Bimbingan dan konseling/konselor

Khusus untuk Guru Bimbingan dan Konseling/konselor instrumen penilaian ada pada halaman 89-137.

Untuk mempersiapkan bukti fisik sebenarnya sudah ada software yang memberikan kemudahan kepada Guru BK / konselor dalam membantu meringankan tugasnya. Software yang dapat menyajikan bukti fisik itu antara lain dapat dilihat dalam Sisten Informasi Bimbingan Konseling (SimBK seperti Petunjuk Install SimBK   dan  Cara Mengoperasikan SimBK  . Selain itu bukti fisik  juga dapat menggunakan Instrumen IKMS ( Identifikasi Kebutuhan dan Masalah Siswa ) selanjutnya dapat dibaca di  Buku Pedoman IKMS .

Dalam menghadapi Penilaian Kinerja Guru ( PKG ) BK, para Guru BK/konselor tidak perlu risau karena menurut Ketua ABKIN Prof. Dr. H. Mungin Eddy W, M.Pd, Kons. bahwa:

- Tidak ada yang baku dalam Bimbingan dan konseling

- Jangan mempersulit diri

- Yang terpenting ada bukti fisik sebagai bukti kalau kita melaksanakan tugas sebagai Guru BK / konselor di sekolah.

Monggo Disedot mas mbakyu :
Instrumen PK Guru BK/Konselor

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih telah mengunjungi BLOG saya