Rabu, 01 Januari 2014

Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Pengganti DP3 bagi PNS


PERMASALAHAN KHUSUS DP-3 MENURUT PP 10/1979 :
1.Proses penilaian DP-3 terkesan terjebak proses formalitas.
2.Secara substantif tidak dapat digunakan sebagai penilaian dan pengukuran besaran produktivitas    
   dan kontribusi  PNS thd organisasi.
3.Penilaian DP3 PNS lebih berorientasi pada penilaian kepribadian (personality) dan perilaku 

    (behavior).
4.Hasil penilaian tidak dapat dikomunikasikan secara terbukakarena bersifat rahasia. 5.Pengukuran dan penilaian prestasi kerja tidak didasarkan pada target goal (kinerja standar/harapan).
6.Atasan langsung sebagai pejabat penilai, sekedar menilai, belum/tidak memberi klarifikasi hasil 

    penilaian dan tidak lanjut penilaian. 

Diawal tahun 2014 ini akan dilakukan pemberlakuan Sasaran Kinerja pegawai (SKP) pengganti dari DP3 .. silahkan materi hasil workshop bisa diunduh DISINI

3 komentar:

  1. Akan bertahan berapa lama peraturan itu ?? apa tdk ada peraturan yang pasti, setiap ganti pimpinan kok ganti aturan ! kapan mikir kemajuan peserta didik ?

    BalasHapus
  2. Untuk NISN aja mandek di tengah jalan kok masih buat aturan baru lagi benahi kinerja juga semestinya !

    BalasHapus
    Balasan
    1. kita positif tingking saja pak haryono yono .. kita seorang pegawai memilki sumpah dan jabatan yang dijalankan .. pemerintah tentunya berpikir bagaimana caranya memajukan pendidikan .. salah satunya adanya PK guru ,PKB dan lain2 dalam rangka meningkatkan kompetensi guru ... sehingga " Guru harus selalu siap melakukan perubahan " tidak stagnan ... masalah NISN itu sama dengan NPSN kan .. yang mandeg disisi mana pak ... malahan saya baru tahu... terimakasih telah mengunjungi blog saya .. semoga bermanfaat .. salam persaudaraan

      Hapus

Terimakasih telah mengunjungi BLOG saya