PENDAHULUAN
Tulisan ini sengaja disampaikan jauh hari sebelum proses PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU pada tahun ini dilaksanakan. Hal ini dimaksudkan agar pihak-pihak terkait dapat mengkaji dan melakukan persiapan-persiapan yang lebih matang. Tulisan ini juga bertepatan dengan akan dibahasnya Ranperda Pendidikan di Kota Medan. Tentu saja tulisan ini dimaksudkan agar ke depannya proses PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU(PPDB) menjadi lebih baik. Semoga sumbang saran ini bisa menjadi bahan pertimbangan dalam membuat petunjuk teknis PPDB di kabupaten/kota pada tahun ini.
Tulisan ini sengaja disampaikan jauh hari sebelum proses PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU pada tahun ini dilaksanakan. Hal ini dimaksudkan agar pihak-pihak terkait dapat mengkaji dan melakukan persiapan-persiapan yang lebih matang. Tulisan ini juga bertepatan dengan akan dibahasnya Ranperda Pendidikan di Kota Medan. Tentu saja tulisan ini dimaksudkan agar ke depannya proses PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU(PPDB) menjadi lebih baik. Semoga sumbang saran ini bisa menjadi bahan pertimbangan dalam membuat petunjuk teknis PPDB di kabupaten/kota pada tahun ini.
Mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 051/U/2002 tentang Penerimaan Siswa Pada Taman Kanak-kanak dan Sekolah yang menimbang bahwa penerimaan siswa dengan cara lebih baik dapat meningkatkan mutu pendidikan dan mencapai sumber daya manusia yang berkualitas sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan secara nasional.
AZAS-AZAS PENERIMAAN SISWA
Pada pasal 2 Kepmendiknas Tahun 2002 tersebut juga menyebutkan tujuan penerimaan siswa adalah memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya. Seterusnya pada pasal 3 dijelaskan azas penerimaan siswa yaitu :
Objektivitas, artinya bahwa penerimaan siswa, baik siswa baru maupun pindahan harus memenuhi ketentuan umum yang diatur di dalam Keputusan menteri. Transparansi, artinya pelaksanaan penerimaan siswa bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orangtua siswa untuk menghindarkan penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi. Akuntabilitas, artinya penerimaan siswa dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya. Tidak diskriminatif, artinya setiap warga Negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, dan golongan.
Pada pasal 2 Kepmendiknas Tahun 2002 tersebut juga menyebutkan tujuan penerimaan siswa adalah memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya. Seterusnya pada pasal 3 dijelaskan azas penerimaan siswa yaitu :
Objektivitas, artinya bahwa penerimaan siswa, baik siswa baru maupun pindahan harus memenuhi ketentuan umum yang diatur di dalam Keputusan menteri. Transparansi, artinya pelaksanaan penerimaan siswa bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orangtua siswa untuk menghindarkan penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi. Akuntabilitas, artinya penerimaan siswa dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya. Tidak diskriminatif, artinya setiap warga Negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, dan golongan.
Sistem PPDB Solutif
Yang dimaksud penerimaan siswa dalam tulian ini adalah PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU(PPDB). Permasalahan PPDB di berbagai daerah dari tahun ke tahun sepertinya terus saja berlanjut. Karenanya diperlukan langkah-langkah solutif sehingga kita tidak mengalami permasalahan yang sama. Penulisa menawarkan dua tahapan PPDB, Pertama, Undangan Siswa Unggul, setiap sekolah dengan petunjuk dari Dinas Pendidikan menyebarkan undangan ke sekolah-sekolah untuk mengirimkan siswa terbaiknya untuk mengikuti seleksi berkas portofolio siswa. Seleksi berkas ini meliputi nilai akademik dari nilai raport tingkatan sebelumnya, serta nilai akademik yang diperoleh dari kegiatan akademik di luar sekolah. Jika diperlukan bisa ditambahi dengan Tes Potensi Akademik. Persentase yang diterima untuk Undangan Siswa Unggul ini bisa mencapai 5 persen dari daya tampung sekolah.
Yang dimaksud penerimaan siswa dalam tulian ini adalah PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU(PPDB). Permasalahan PPDB di berbagai daerah dari tahun ke tahun sepertinya terus saja berlanjut. Karenanya diperlukan langkah-langkah solutif sehingga kita tidak mengalami permasalahan yang sama. Penulisa menawarkan dua tahapan PPDB, Pertama, Undangan Siswa Unggul, setiap sekolah dengan petunjuk dari Dinas Pendidikan menyebarkan undangan ke sekolah-sekolah untuk mengirimkan siswa terbaiknya untuk mengikuti seleksi berkas portofolio siswa. Seleksi berkas ini meliputi nilai akademik dari nilai raport tingkatan sebelumnya, serta nilai akademik yang diperoleh dari kegiatan akademik di luar sekolah. Jika diperlukan bisa ditambahi dengan Tes Potensi Akademik. Persentase yang diterima untuk Undangan Siswa Unggul ini bisa mencapai 5 persen dari daya tampung sekolah.
Kedua, Sistem PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARUTerpadu, dalam hal ini dibuat panitia tingkat kabupaten/kota. Kepala Sekolah atau pejabat yang ditunjuk membentuk dan menetapkan panitia tingkat sekolah. Penyelenggaraan PPDB ini dibuat terpadu untuk semua sekolah negeri pada masing-masing tingkatan di satuan pendidikan. Setiap calon siswa mempunyai hak untuk memilih tiga sekolah sekaligus.
Mekanismenya dapat dilakukan seperti berikut : Siswa yang mendaftar di sekolah A, maka pilihan pertamanya adalah sekolah A, dan sisanya ia bebas memilih sekolah yang ia inginkan. Bagi calon siswa yang berprestasi, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional maupun internasional mendapatkan tambahan nilai secara proporsional, baik prestasi akademik maupun non akademik. Tempat tinggal calon siswa juga merupakan salah satu kriteria dalam perangkingan. Untuk siswa dalam kabupaten/kota tentunya mendapat prioritas dibandingkan yang berasal dari sekolah di luar kabupaten/kota. Ketentuan ini sesuai dengan kebijakan Kepmendiknas tentang Penerimaan Siswa Tahun 2002 pasal 9 dan 10, yaitu mempertimbangkan aspek jarak tempat tinggal ke seolah
Agar Sistem PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU lebih adil, maka dilaksanakan secara online dan calon siswa setiap hari dapat melihat di website sampai di mana posisinya. Jika posisinya tidak memungkinkan untuk lulus pada ketiga pilihannya, ia masih diberi kesempatan untuk menukar pilihannya. Jika ia menarik berkas pendaftarannya, maka ia secara otomatis batal menjadi calon siswa. Dengan demikian rangkaian proses PPDB ini mulai dari entri pendaftaran menggunakan sistem basis data terpusat, proses seleksi (rangking) secara otomatis sampai dengan pengumuman hasil seleksi dapat dilihat setiap saat melalui internet. Inilah yang disebut dengan Real Time Online (online waktu nyata).
KESEMPATAN BAGI KELUARGA MISKIN
Sesuai dengan azas tidak diskriminatif, maka PPDB ini tetap memberikan peluang bagi Keluarga Miskin (KM). Waktu pendaftaran bagi KM ini dibedakan dengan pendaftaran yang lain. Tentu saja bagi KM ini tetap harus menunjukkan Kartu Keluarga Miskin (KKM) yang sudah terlebih dahulu dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Proporsi PPDB dapat dibuat sebagai berikut : 5 % dari daya tampung untuk Undangan Siswa Unggul, 10 % dari daya tampung untuk calon siswa dari KM dengan pembulatan ke atas, dan sisanya diperebutkan oleh pendaftaran regular lainnya. Aturan ini sesuai dengan Kepmendiknas tahun 2002 tentang penerimaan siswa pasal 9 dan 10 yang mempertimbangkan dari keluarga ekonomi lemah.
Sesuai dengan azas tidak diskriminatif, maka PPDB ini tetap memberikan peluang bagi Keluarga Miskin (KM). Waktu pendaftaran bagi KM ini dibedakan dengan pendaftaran yang lain. Tentu saja bagi KM ini tetap harus menunjukkan Kartu Keluarga Miskin (KKM) yang sudah terlebih dahulu dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Proporsi PPDB dapat dibuat sebagai berikut : 5 % dari daya tampung untuk Undangan Siswa Unggul, 10 % dari daya tampung untuk calon siswa dari KM dengan pembulatan ke atas, dan sisanya diperebutkan oleh pendaftaran regular lainnya. Aturan ini sesuai dengan Kepmendiknas tahun 2002 tentang penerimaan siswa pasal 9 dan 10 yang mempertimbangkan dari keluarga ekonomi lemah.
Inilah sistem PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARUyang relatif b isa memenuhi keinginan berbagai pihak. Seperti di awal tulisan ini, saya berharap agar kita semua bisa duduk bersama untuk mencari format PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARUyang tepat di kabupaten/kota masing-masing. Pihak Dinas Pendidikan kabupaten/kota, Dewan Pendidikan, Anggota Legislatif dan para pakar pendidikan di kabupaten/kota.
Semoga tulisan ini tidak sekadar tawaran, tapi sekaligus bisa menjadi solusi atas permasalahan yang selama ini sering terjadi.
Sumber : http://www.psb-psma.org/content/blog/5027-sistem-penerimaan-peserta-didik-baru-yang-berkeadilan
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah mengunjungi BLOG saya