Jumat, 20 Januari 2012

SKB 5 Menteri Soal Distribusi Guru Di Daerah

SKB 5 Menteri Soal Distribusi Guru Di Daerah
Selasa, 29 November 2011 pukul 14.26 WIB | Kategori TransportasiPendidikan

Dok.Istimewa
Jakarta(SAPULIDI News) – Esensi ditandatanganinya Suat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri pekan lalu untuk meningkatkan mutu pendidikan di seluruh Indonesia. Hal tersebut dikatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh.
Menurut Mendikbud, roh yang terdapat dalam SKB lima menteri itu adalah untuk menarik seluruh urusan tata kelola guru yang tahun ini ditangani oleh pemerintah kabupaten/kota kembali menjadi wewenang pemerintah provinsi dan pusat."Inti dari SKB itu adalah soal distribusi guru. Jadi kalau ada kelebihan atau kekurangan guru di tingkat provinsi, maka gubernur punya kewenangan untuk mendistribusi guru antarkabupaten," tegas Nuh, Senin (28/11).
Dijelaskan dia, melalui SKB tersebut nantinya akan diatur mengenai distribusi guru dari tingkat yang terkecil."Kewenangan provinsi hanya untuk mutasi antarkabupaten. Distribusi lintas provinsi tidak mungkin diselesaikan oleh provinsi. Maka itu ada SKB ini, karena harus ditarik ke pusat," ungkap Nuh.
Persoalan distribusi guru, lanjut dia, memang selalu menuai kendala. Untuk itu, melalui SKB ini, Nuh meyakini distribusi guru akan merata secara nasional dengan biaya yang relatif lebih hemat. Secara nasional, menurut dia, Indonesia masih kekurangan ratusan ribu guru.
Kekurangan itu, kata Nuh, bukan karena tidak tersedianya tenaga guru, melainkan lebih kepada tata kelola distribusi guru yang belum optimal. Nuh menilai, lebih baik dilakukan optimalisasi jumlah guru untuk didistribusikan secara nasional daripada mengangkat guru baru."Mengapa harus menambah 300.000 guru jika bisa dioptimalkan melalui distribusi yang merata,"bebernya.

Terkait pelaksanan SKB tersebut, Nuh menerapkan prinsip sukarela. SKB ini memungkinkan mobilitas guru menjadi meningkat, khususnya ketika ingin memenuhi syarat minimal 24 jam mengajar dalam seminggu untuk mendapatkan tunjangan profesi. Jika ada guru yang tidak memenuhi waktu mengajar 24 jam, imbuhnya, artinya distribusi di daerah itu belum optimal. Daripada tidak dapat tunjangan, lebih baik kan pindah.
Seperti diketahui, SKB lima menteri  ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama. (red)

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih telah mengunjungi BLOG saya